Selasa, 08 Januari 2013

where can I fly

the moon

Nothing to say, the rain drifted my words away
No place to stay, the love was taken away
The moon has fallen, the heart has broken
I’m here, fighting against my own demon

The fight of good and bad,
Happy and sad
Love and hate,
But I think it’s too late….

Looks like the demons win,
They’re laughing loud on my sins

Now I’m waiting for forgiveness
From you, not from others
Thousands rivers won’t be enough to wash me
From my sins, and from all the demons in me

to a friend

It’s always hurt to see you cry
To see tears falling like rain from the sky
And there’s no answer for why
I never question myself, I never try

It’s always hurt to know there’s nothing I can do
And fact that I don’t even know what to do
It’s so sad but so true
Feels like the color blue

Someday we’ll see we were wrong
And then we realize the day has done
Time won’t turn back, it’s no use to regret
It’s not easy to say good bye, but someway we have to try

Sometimes it’s hurt to remember
About the days we had together
And a piece of heart inside me
Carved with your smile, you can see…

It was the day when I used to care
Think about you, anytime, anywhere
The day when I used to drive you home
When the night was so cold and you were alone

That’s just history, saved properly in my memory
Now we are so far and so different, and yet so silent….
No voices when you say, just few words on my display
That’s OK. Thanks anyway….

PS. I’m sad about the problem you had
But don’t worry my friend,
I’ll be the man when you look behind

honesty

Have you seen me?
on this little heart
maybe NOT!
never once did you see me

but
This heart can not lie
these eyes could not blink
This leg was not able to move
when you're in front of me

I can only keep silent and stare
the fascination of you that you did not make-up
I love you, I love you, I love you
all that it is not nothing

I could not lie to my heart
and this is my honesty
pent-up feelings during this

contoh proposal

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pada saat ini banyak orang yang ingin membuat acara atau kegiatan secara simpel dan efisien. Contohnya dalam hal penyiapan makanan dan hidangan. Biasanya mereka lebih memilih untuk memesan makanan daripada membuatnya sendiri dengan alasan pertimbangan waktu dan tenaga walaupun memang sedikit mahal. Dari pemikiran inilah kami mempunyai ide untuk membuat bisnis katering makanan.
Dalam memulai usaha dalam bidang apapun, maka yang pertama kali harus diketahui adalah peluang pasar dan bagaimanan menggaet order.. Bagaimana peluang pasar yang hendak kita masuki dalam bisnis kita dan bagaimana cara memperoleh order tersebut. Yang kedua adalah kita harus mampu menganalisa keunggulan dan kelemahan pesaing kita dan sejauh mana kemampuan kita untuk bersaing dengan mereka baik dari sisi harga, pelayanan maupun kualitas. Yang ketiga adalah persiapkan mental dan keberanian memulai. Singkirkan hambatan psikologis rasa malu, takut gagal dan perang batin antara berkeinginan dan keraguan. Jangan lupa harus siap menghadapi resiko, dimana resiko bisnis adalah untung atau rugi. Semakin besar untungnya maka resikonya pun semakin besar. Yang terpenting adalah berani mencoba dan memulai. Lebih baik mencoba tetapi gagal daripada gagal mencoba.








A.   Aspek manajemen

Bisnis ini dimiliki bersama dengan sistem bagi modal
Bisnis ini dikelola secara bersama-sama dan tiap orang mempunyai tugas masing-masing, misalkan dari 5 orang
3 orang bertugas membuat masakan dan penyajiannya
2 orang bertugas mencari bahan masakan, mengantar pesanan dan melakukan perekrutan tenaga kerja apabila membutuhkan.

B. Aspek Pemasaran

a) Target Pasar
yang merupakan kunci penting untuk diperhatikan. Sudah menjadi kelaziman bahwa usaha katering bekerja berdasarkan pesanan. Kegiatan produksi dimulai apabila telah pesanan telah diterima. Maka, tanpa pesanan, kegiatan produksi perusahaan katering tidak bekerja. Yang bekerja sepanjang tahun atau selama bisnis itu hidup adalah pemasaran, keuangan dan administrasi.
Target pasar adalah seluruh kalangan masyarakat yang ingin berefisien waktu dan tenaga.

b) Konsep pemasaran
terdiri dari 4 elemen (Price+Place+Promotion). UNTUK PRODUK, Anda mesti mensurvai para pesaing-pesaing Anda. Misalnya saja, menentukan apa, 10 menu terpopuler untuk katering di tempat anda. Nah, khusus, ke 10 menu itu, Anda mutlak menguasainya. Langkah berikutnya, bertanya kepada diri kita sendiri untuk maju selangkah lebih maju. Misalnya, dengan melakukan inovasi. Mampukah kita menciptakan hal-hal yang baru dengan 10 menu populer itu. Contoh, bagaimana caranya membuat nasi goreng kita beda dan terlihat lebih unik serta kalau bisa catering murah.

c) Produk dan penetapan Harga

Untuk menetapkan harga kita perlu melakukan riset dan membandingkannya dengan strategi harga Anda. Tidak jarang harga kita terlalu mahal karena sistem produksi yang salah dan tidak efektif. Anda perlu misalnya mencari suplier yang mampu mensuplai bahan baku dengan harga yang benar-benar murah, sehingga bisa menghasilkan katering murah. Atau Anda menggunakan kompor yang boros. Bahkan bisa saja komponenen menu Anda yang salah. Di sini Anda perlu melakukan percobaan berkali-kali sampai menemukan formula yang pas dan bisa bersaing dengan catering murah lainnya.
C0NTOH DAFTAR MENU NASI KOTAK

NASI KUNING
Nasi kuning
Mie
Kering tempe
Ayam goreng
Perkedel
Krupuk udang
Rp. 7.500,-
NASI PUTIH/URAP
Nasi Putih
Urap – urap
Trancaman
Ayam bumbu rujak
Rempeyek
Rp. 7.500,-
Dan lain-lain tergantung makanan yang dipesan
Berbagai masakan yang disesuaikan dengan pesanan

d) Distribusi dan Promosi
Bisnis katering adalah bisnis kepercayaan dan “rasa”. Untuk membuka pasar kita bisa memulai dari acara-acara hajatan keluarga sendiri yang kita kelola sendiri kateringnya dan di setiap meja penyajian kita tempelkan nama katering kita sebagai tanda pengenal dan promosi. Akan lebih baik jika kita sudah menyediakan brosur dan kartu nama. Jika kita bisa mengelola pelayanan katering di hajatan keluarga dengan baik maka semua kenalan dan relasi akan mengetahui kemampuan kita. Untuk mengetahui kualitas dan nikmatnya masakan kita bisa memulai dengan memasak dan menyajikan berbagai menu dalam setiap acara arisan keluarga, RT atau perkumpulan yang kita ikuti dan dengarkan dna minta komentar tamu kita. Dari sini kepercayaan kepada anda akan muncul dan akan tersebar dari mulut ke mulut ini terkadang lebih efektif dibandingkan kita menyebar brosur dan beriklan tanpa pernah kita menunjukkan kemampuan kita di sebuah acara. Dalam bisnis yang utama dalah kesinambungan order maka untuk memperoleh order konsep pemasaran yang lebih komprehensif perlu difikirkan. Penawaran door to door di instansi-instansi pemerintah juga bisa dilakukan. Di awal Anda membuka usaha, buatlah promosi. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan harga miring untuk setiap pemesanan dan Jangan pelit/segan memberikan sample masakan/mengundang makan orang-orang yang memiliki kuasa untuk mengambil keputusan di sebuah perusahaan/intansi.


C. Aspek Operasional
Masalah-masalah teknis yang menyangkut seluk beluk pekerjaan perlu dipersiapkan rapi. Mulai menghitung kemampuan diri, keterampilan yang dimiliki yang menyangkut bidang pekerjaan itu. Misalnya untuk usaha katering, paling tidak yang dibutuhkan adalah mengerti tentang masakan--syukur-syukur bila Anda pandai memasak, dan lebih baik lagi bila Anda adalah seorang ahli memasak. Untuk menjadi pengusaha katering tidak harus menjadi ahli masak dulu, tapi yang terpenting adalah mampu mengelola usaha itu, sementara untuk tenaga ahli yang bisa memasak, Anda bisa melakukan prekrutan.
Telah di jabarkan di atas bahwa katering ini dikelola bersama-sama dan tiap orang punya tugas masing-masing
Cara penjaminan mutu dengan cara kita hanya akan berproduksi setelah mendapatkan pesanan jadi masakan dijamin masih segar.
Lokasi bisnis ini di jalankan ditempat keramaian. Misalnya di kantor-kantor, dekat dengan lembaga pendidikan dan mudah dijangkau semua orang.















1.2. Visi dan Misi

Sederhana sebenarnya. Setiap orang yang ingin menjadi pengusaha apa pun jenisnya, perlu memiliki visi. Tidak usah muluk-muluk. Tapi mutlak ada. Ingatlah, bisnis itu mirip dengan bayi. Sekali saja ia dilahirkan maka tanggung jawab kitalah untuk mendidik dan membesarkannya hingga dewasa. Tidak bisa asal saja. Dan kalau sudah tidak suka dan banyak problem lalu main ditinggal saja. Bayi perlu persiapan yang banyak. Harus ada cinta dan kasih misalnya. Bisnis juga demikian. Itu sebabnya bisnis yang langgeng seringkali datang dari hobi kita sehari-hari. Karena hobi, dan sesuatu yang kita sukai, semangat dan minat kita akan selalu besar. Ini faktor yang penting sekali.
Rencana Matang
Rencana usaha diperlukan untuk perlindungan bisnis kita. Kita perlu memiliki wawasan yang luas, dan tiap masalah minimal telah kita periksa. Misalnya dalam paket catering pernikahan atau katering ulang tahun masalahnya apa saja. Mulai dari masalah produksi, staf, produknya (menu), pemasaran, logistik ,dan promosi, semuanya harus masuk "check-list". Hal ini untuk menghindarkan situasi yang "chaos"(tumpang-tindih, RED), dan manajemen tambal sulam di masa mendatang. Anda tidak perlu membuat rencana kerja setebal 100 halaman misalnya, tapi cukup 2 halaman saja. Namun segala aspek dari bisnis katering telah Anda pikirkan.


1.3. Budaya
Nasi kuning adalah salah satu makanan tradisional di Indonesia dan menjadi salah satu makanan pokok masyarakat Indonesia. Nasi kuning juga sering digunakan sebagai sajian untuk melaksanakan kebudayaan yang dirayakan oleh masyarakat Indonesia contohnya: ulang tahun, peresmian, syukuran atau slamatan.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Segmen Pasar
Wilayah Indonesia terutama Depok adalah salah satu wilayah yang sangat menyukai masakan tradisional, dan disini kami meneyediakan makanan tradisional Indonesia yang bisa dipesan dan diantar. Makanan yang sangat tradisisonal ini juga sudah sangat dikenal oleh semua kalangan. Disini juga kami menyediakan harga yang relatif murah bagi setiap kalangan. Nasi kuning kami disediakan dengan berbagai menu pendamping yang bisa dipilih oleh pemesan.

2.2. Pesaing
Kami membuka usaha ini karena kurangnya di Indonesia khususnya Depok tidak ada penjual atau usaha yang menjual dan membuka usaha ini. Diluar sana banyak warung makan seperti warung nasi padang atau warteg, tapi disana tidak menyediakan nasi kuning yang kami tawarkan. Maka dari itu kami membuka usaha ini untuk mengembangkan kembali budaya atau makanan tradisional Indonesia.

2.3. Analisa S.W.O.T
Didalam suatu mendirikan atau membuka usaha perlu didalamnya memperhatikan aspek yang bernama S.W.O.T (Strong, Weakness, Oportunity, Trick).

2.3.1  S (Strong)
1. nasi kuning adalah makanan Indonesia yang sanagat disukai dan dicari masyarakat Indonesia saat ini
2. kami membuka usaha ini karena keluarga dan orang orang sekitar kami menyukai dan gemar memasak khususnya masakan Indonesia
3. makanan nasi kuning memiliki banyak peminatnya sampai saat ini
4. dalam sekali pemesanan laba cukup besar

2.3.2.  W (Weakness)
1. modal yang kami keluarkan terlalu besar dan banyak, karena mebutuhkan biaya angkut dan biaya tenaga kerja yang lain
2. banyak pesaing yang kami hadapi
3. apabila rasa makanan kurang enak atyau tidak sesuai dengan pemesan, maka pemesan akan kabur atau menghilang
4. jika kami tidak ada pemesanan maka kita tidak ada penghasilan atau pemasukan

2.3.3.  O (Oportunity)
1. ada sosialisasi. Pemesan yang datang dan memesan tidak hanya datang untuk memesan tapi mereka bisa dan dapat melihat cara kerja dan cara pembuatan yang kami lakukan
2. pemesanan tidak hanya datang langsung ketempat kami, tapi bisa juga dilakukan dengan cara online atau telepone langsung ke kami.

2.3.4.  T (Trick)
1. harus selalu menjaga kualitas makanan atau cara kerja kami
2. cara kerja dan penjualan yang ramah dan sopan kepada setiap pelanggan
3. promosi yang kami lakukan juga bisa secara langsung terutam daerah sekitar kami
4. totalitas terhadap segala sesuatu yang dihadapi, dijalani, tanggung jawab, kebersihan, dakualitas makanan







2.4. Rincian Modal

Pada aspek keuangan ini, bisnis kami mendapat modal dari bagi modal yang terdiri dari 5 orang, per orangnya mengeluarkan modal Rp 1.000.000,00. Jadi Modal awal kita sebesar Rp 5.000.000,00. Berikut ini kita tampilkan proyeksi keuangan kita dalam 1 bulan.
Proyeksi Keuangan 1 bulan

1. Kas Rp 5.000.000,00
Modal Rp 5.000.000,00
(Setoran untuk modal awal)
2. Perlengkapan Rp 1.000.000,00
Kas Rp 1.000.000,00
(Pembelian Perlengkapan)
3. Peralatan Rp 500.000,00
Kas Rp 500.000,00
(Pembelian Peralatan)
Proyeksi Penjualan dalam 1 bulan

Minimal mendapat 4 kali pesanan
2 x Partai Besar (Minimal 200 Porsi @ Rp 7.500,00)
2 x (200 Porsi x Rp 7.500,00) = Rp 3.000.000,00
2 x Partai Kecil (Minimal 50 Porsi @ Rp 8.000,00)
2 x (50 Porsi x Rp 8.000,00) = Rp 800.000,00 +
Perkiraan Pendapatan minimal 1 bulan Rp 3.800.000,00


Jurnal Transaksi dalam 1 bulan

1. Biaya Angkut (4 @ Rp 50.000,00) Rp 200.000,00
Kas Rp 200.000,00
2. Biaya Tenaga Kerja (5 orang @ Rp 50.000,00 x 4 Pesanan)
Biaya Tenaga Kerja Rp 1.000.000,00
Kas Rp 1.000.000 ,00
3. Biaya Bahan Baku(@ Rp 4.000,00).
Rp 4.000,00 x 500 Porsi = Rp 2.000.000,00
Biaya Bahan Baku Rp 2.000.000,00
Kas Rp 2.000.000,00



Laporan Laba /Rugi dalam 1 Bulan

Pendapatan
Porsi Besar 2 x(200 Porsi x Rp 7.500,00) =Rp 3.000.000,00
Porsi Kecil 2 x (50 Porsi x Rp 8.000,00) =Rp 800.000,00 +
Rp 3.800.000,00
Biaya-biaya
Biaya Angkut Rp 200.000,00
Biaya Tenaga Kerja Rp 1.000.000,00
Biaya Bahan Baku Rp 2.000.000,00 +
Rp 3.200.000,00 +
Laba Rp 600.000,00


















BAB III
KESIMPULAN

2.5        Break Event Point (Titik Balik Modal)
Break Event Point atau Titik Balik Modal adalah salah satu dan hal yang terpenting yang harus diperhatikan dalam mendirikan dan membuka usaha. Semakin cepat titik balik modalnya semakin bagus. Titik balik modal dari usaha catring ini sangat bagus. Usaha catring ini mempunyai break event point dalam waktu panjang.

STATUS ANAK HASIL DARI PERKAWINAN CAMPURAN

Dalam Pasal 57 UUPerkw yang menegaskan bahwa, ”Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berwarganegara Indonesia”.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.

Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila dikemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warganegara asing, tetapi sejak berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, status anak dalam perkawinan campuran memperoleh hak kewarganegaraaan ganda yaitu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, namun dalam pelaksanaanya masih ada kendala-kendala yang dihadapi si anak, permasalahan dalam penilitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap anak-anak yang memperoleh warga negara Indonesia dari hasil perkawinan campuran, hak dan kewajiban hukum yang didapat anak setelah keluarnya Undang-undang No. 12 Tahun 2006, manfaat dan kendala anak dalam memperoleh status kewarganegaraan serta prosedur tatacara pendaftaran kewarganegaraan di Departemen Kehakiman dan Hak asasi Manusia.
Menurut UU Kewarganegaraan Baru

1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut;
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang
2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.

Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.

Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah  maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil  mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.

Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.

3. Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru

Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).

“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.

Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :

“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”

Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.

pelapisan sosial

PELAPISAN SOSIAL dan ASPEK POSITIF dan NEGATIF DARI SISTIM PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat) atau perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
1.       Dampak positif Pelapisan Sosial
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Pelapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia.

2.       Dampak negatif Pelapisan Sosial
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Pelapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia.